Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan BarangJasa Pemerintah

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah angka penting dalam dunia bisnis yang perlu dipahami dengan baik. HPS adalah nilai yang ditetapkan oleh perusahaan atau individu untuk menentukan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan. Ini mirip dengan “harga acuan” yang menjadi acuan bagi mereka dalam bertransaksi.

Contohnya, jika seorang pengusaha ingin menjual sebuah komputer, dia akan menghitung HPS berdasarkan biaya produksi, margin keuntungan yang diinginkan, dan faktor lainnya. Dengan HPS ini, dia akan menentukan harga jual komputer tersebut.

Pentingnya HPS terletak pada kemampuannya untuk membantu pengusaha membuat keputusan bisnis yang cerdas. Jika HPS ditetapkan terlalu rendah, mereka mungkin akan merugi, sedangkan jika terlalu tinggi, bisa jadi pelanggan akan enggan membeli produk atau jasa mereka.

Oleh karena itu, mengenali dengan baik cara menghitung HPS dan menggunakannya dengan bijak dapat membantu bisnis berkembang dan berhasil dalam pasar yang kompetitif. HPS adalah alat yang efektif untuk mengukur keseimbangan antara keuntungan yang diinginkan dan harga yang wajar bagi konsumen.

Harga Perkiraan Sendiri dalam PBJ

Sesuai namanya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan prediksi harga barang dan jasa yang ditetapkan PPK. HPS juga termasuk salah satu langkah krusial dalam perencanaan pengadaan, sehingga tak boleh Anda pandang sebelah mata. Pasalnya saat HPS yang Anda tetapkan ternyata lebih mahal dari harga standar, maka negara akan berhadapan dengan kerugian besar. Anda pun berisiko besar diseret masuk ke penjara karena kesalahan tersebut.

Apa yang terjadi saat harga yang diambil ternyata lebih rendah? Anda akan bertemu masalah baru, yakni potensi kegagalan pada lelang yang lebih tinggi karena para penyedia tak tertarik. Ketika lelang gagal dilaksanakan, tender yang sudah dimasukkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) bakal molor dan tak bisa diselesaikan tepat waktu.

Manfaat menyusun HPS untuk Pengadaan

Setiap pengadaan barang dan jasa memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kecuali yang memakai bukti perikatan yang memungkinkan bendahara pengeluaran membayar tagihan setelah Surat Perintah Bayar diterbitkan.

Oleh karena itu, kalau Anda tak mau menimbulkan masalah besar, mengikuti diklat akan membantu dalam pemahaman hingga penyusunan HPS. Selain itu, Anda juga dapat menerima berbagai benefit seperti:

  • Menggunakan HPS sebagai alat penilai kewajaran penawaran (mencakup rincian);
  • Mampu menetapkan batas tertinggi dalam penawaran sah untuk PBJ;
  • Melakukan negosiasi harga dalam penunjukan maupun pengadaan langsung;
  • Menentukan besaran nilai jaminan penawaran, sekitar 1-3% dari total HPS;
  • Menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan dalam penawaran yang nilainya 80% lebih rendah dari total HPS.

Data-data untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri

Materi berikutnya yang akan Anda peroleh dari diklat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah jenis data yang diperlukan dalam penyusunannya, antara lain:

  • Harga pasar setempat, yakni harga barang di lokasi produksi, penyerahan, serta pelaksanaan menjelang pengadaan barang;
  • Biaya satuan yang resmi dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS;
  • Daftar biaya atau tarif barang yang dikeluarkan pabrik atau distributor tunggal;
  • Biaya kontrak sebelum atau yang asih berjalan dengan pertimbangan faktor perubahan biaya;
  • Inflasi pada tahun sebelumnya, suku bunga berjalan, dan/atau kurs tengah dari Bank Indonesia;
  • Hasil perbandingan dengan jenis kontrak serupa, entah dengan instansi atau pihak lain;
  • Norma indeks;
  • Informasi lain yang bisa Anda pertanggungjawabkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Mengingat penyusunan HPS membutuhkan keakuratan dalam spesifikasi dan harga terkait, Anda pun harus memperhatikan jangka waktu pemakaian harga tersebut. Ketentuannya mencakup:

  • Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri paling lama 28 hari kerja sebelum tenggat atau batas akhir pemasukan penawaran yang ditujukan untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau
  • Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri paling lama 28 hari kerja sebelum tenggat atau batas akhir pemasukan penawaran yang ditambah durasi prakualifikasi yang ditujukan untuk tahap pemilihan dengan prakualifikasi.

Bagi Anda yang berminat, silakan cek jadwal diklat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang bisa diikuti secepatnya.

Materi Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

[elfsight_pdf_embed id=”3″]

LPPAN telah menyelenggarakan pelatihan, materi bimtek, dan training bagi pemerintahan, BUMN, dan swasta dengan pengalaman lebih dari 10 tahun yang telah terdaftar secara resmi sebagai lembaga pelatihan yang akuntabel dan terpercaya untuk meningkatkan kapasitas SDM di organisasi Anda.

Kami menyediakan berbagai materi bimtek pengadaan dengan berbagai topik untuk menunjang peningkatan SDM demi tercapainya tujuan dari organisasi Anda dengan topik yang terdiri:

1. Bimtek dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres 16 Tahun 2018
2. Bimtek Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Bimtek Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Bimtek Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Bimtek Teknik dan Metode Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang/Jasa untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah
6. Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
7. Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola
8. Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
9. Bimtek Teknik Penyusunan SOP ULP KLDI
10. Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
11. Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender
12. Bimtek Khusus Topik Pengadaan Barang dan Jasa

Mencoba Simulasi Ujian PBJ sesuai Perpres 16 tahun 2018 secara GRATIS? klik DISINI

Butuh Informasi Terbaru Bimtek dan Konsultasi Bimtek sesuai Kebutuhan? Silakan klik dan chat WA di bawah ini.

Apakah informasi ini bermanfaat?
YesNo

LPPAN LOGO

Bimtekterbaru.id adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) yang merupakan lembaga bimtek terakreditasi dan terpercaya yang menyediakan berbagai bimtek, pelatihan, diklat, workshop, dan seminar yang topiknya sesuai untuk peningkatan kapasitas pegawai di organisasi.

LPPAN telah berhasil bekerja sama dengan berbagai organisasi dan lembaga baik di sektor publik maupun swasta. LPPAN telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi-organisasi melalui program – program terkini.

Layanan
Kontak Resmi

© 2024 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) – Bimtekterbaru.id | All Rights Reserved

  • LAYANANNew
  • TENTANG LPPAN
  • KONTAK RESMI