Blog

Diklat Pengadaan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Para ASN

Diklat Pengadaan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Para ASN

Pelaksanaan diklat pengadaan akan membantu para pegawai instansi pemerintah yang tugasnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam kelancaran aktivitasnya sehari-hari. Terlebih, pihak yang telah mendapatkan sertifikat dari program bimbingan teknis atau bimtek lah yang berwenang untuk menjadi panitia dalam acara lelang dan pengadaan.

Apabila mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dijelaskan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah diklasifikasikan ke dalam 4 kategori. Bukan hanya itu saja, masing-masing dari kategori tersebut pun memiliki aturan serta mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, keempatnya akan mendapatkan sesi masing-masing dalam setiap penyelenggaraan.

Lantas, apa saja ya keempat jenis diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi resmi yang berlaku? Simak daftar dan penjelasannya berikut ini!

1. Modul Diklat Pengadaan Barang

Berdasarkan Perpres No. 16/2018, barang didefinisikan sebagai benda berwujud maupun tak berwujud, bergerak maupun tak bergerak, yang dapat dipakai, diperdagangkan, dimanfaatkan, atau dipergunakan oleh Pengguna Barang. Ringkasnya, barang dapat diartikan sebarang benda yang sudah jadi, sehingga bisa langsung dibeli dan digunakan.

Contoh pengadaan barang misalnya pembelian alat tulis kantor (ATK), software komersial yang telah tersedia di pasaran (seperti sistem operasi Windows, Microsoft Office, dan lainnya), kendaraan bermotor untuk operasional harian, dan komputer built-in.

Meski begitu, ada juga pengadaan barang dengan barang berspesifikasi khusus sebagai barang yang diminta. Dalam situasi ini, ada 2 kemungkinan yang dilakukan. Pertama, jika barang berwujud fisik seperti kendaraan khusus atau mobil kepresidenan, pengadaan ini dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi. Kedua, apabila barang yang diminta tidak berwujud fisik seperti database keuangan, sistem informasi, website, dan sebagainya, pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultasi.

2. Modul Diklat Pekerjaan konstruksi.

Dalam Perpres No. 14/2015, pekerjaan konstruksi dijelaskan sebagai seluruh pekerjaan terkait dengan pelaksanaan konstruksi bangunan maupun pembuatan wujud fisik lainnya. Seperti yang sudah Anda baca sebelumnya, kendaraan dengan spesifikasi khusus termasuk ke dalam pekerjaan konstruksi. Dan selain itu, pembangunan properti seperti gedung, jembatan, kantor, dan sejenisnya pun masuk ke dalam kategori pengadaan yang satu ini. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa jenis diklat pengadaan yang satu ini berkaitan erat dengan proses perakitan atau pembangunan wujud fisik suatu objek yang sesuai dengan kebutuhan pemesan.

3. Modul Diklat Jasa konsultasi.

Menurut Perpres yang sama, jasa konsultasi merupakan layanan profesional yang memerlukan keahlian tertentu di beragam bidang keilmuan yang mengutamakan brainware atau olah pikir. Di dalam aktivitas instansi pemerintah, contoh jasa konsultasi yang paling umum dapat Anda temukan adalah pekerjaan perencanaan, baik itu perencanaan sosial, perencanaan tata ruang, dan sebagainya.

Selain itu, ada juga beberapa jasa konsultan yang umum ditemukan dalam aktivitas perencanaan. Contohnya jasa arsitek, atau yang sering disebut sebagai konsultan bangunan.

Contoh lain misalnya pembuatan sistem informasi teknologi. Karena meskipun keluaran (output) dari pembuatan sistem informasi merupakan barang tak berwujud, yaitu software, karakteristik dari pekerjaan ini dinilai lebih mendekati karakteristik dari jasa konsultasi. Materi ini akan di bahas dalam diklat pengadaan secara menyeruluh.

4. Modul Jasa lainnya.

Jasa lainnya merupakan suatu jasa yang memerlukan kemampuan tertentu, serta mengutamakan skillware (keterampilan) dalam sebuah sistem tata kelola yang dikenal umum dalam dunia usaha, yang bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan/atau penyediaan jasa di luar pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi yang akan di bahas dalam diklat pengadaan untuk peningkatan kapasitas SDM.

Dengan begitu, bisa Anda simpulkan bahwa yang termasuk ke dalam jasa lainnya adalah pengadaan barang dan jasa di luar ketiga kategori sebelumnya. Misal jasa keamanan atau kebersihan kantor, transportasi, sewa kendaraan, penyelenggaraan pameran, hotel, dan sebagainya.

5/5 - (1 vote)
1,964 Views

No Comments

Leave a Reply

Butuh Bantuan? Chat WA